SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Polri memberikan kebebasan kepada siapapun anggotanya yang  ingin mengkritik atasan. Hanya saja kritik tersebut disalurkan pada ruang yang tepat.

“Boleh saja mengkritik. Tapi ada salurannya. Siapapun bisa melalui ke atasannya masing masing,” kata Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto saat ditemui di kantornya, JlTrunojoyo, Jaksel, Jumat (1/10).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kritik tersebut, kata Marwoto, bisa dilakukan secara langsung (oral) atau melalui tulisan. Jika kritik tersebut untuk atasan yang lebih tinggi seperti Kapolri, maka bahan kritik bisa diajukan kepada atasannya terlebih dahulu.

“Nanti atasannya yang meneruskan. Ini aturan di kita, ada kode etik yang tidak boleh dilanggar,” jelasnya.

Sementara, bagi anggota yang terlanjur mengkritik melalui media baik tulisan atau secara langsung, Polri melalui Div Propam Mabes Polri akan meminta keterangan. Jika dianggap tidak etis dan dugaan melanggar kode etik dan displin maka bisa dikenai sanksi.

“Tergantung orangnya nanti kan dilihat. Apakah ini melanggar kode etik atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, staf asisten Operasi Mabes Polri Kombes Daud Sihombing mengaku ditegur Div Propam Mabes Polri setelah membuat tulisan berjudul “Mendambakan Kapolri yang Kebal Intervensi” di Koran Tempo, Rabu (29/9). Dalam tulisan itu daud menulis agar pemilihan Kapolri tidak diintervensi berbagai kepentingan.


dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya