SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Markas Besar Polri menahan paspor Komisaris Jenderal Susno Duadji. Penahanan paspor Susno Duadji karena yang bersangkutan tidak meminta izin Kapolri untuk keluar negeri.

“Jelas (ditahan). Kalau keluar Indonesia itu bebas. Tapi setiap anggota Polri baik dia pangkat terendah sampai tertinggi itu harus izin. Tidak bisa tidak,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis, Jakarta, Selasa (13/4).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menurut dia, semua anggota Polri wajib melapor kepada Kapolri bila ingin bepergian ke luar negeri. “Tidak bisa tidak. Termasuk Wakapolri,” ujarnya.

Sedangkan untuk Kapolri sendiri, bila ingin terbang keluar negeri harus mendapat izin Presiden. “Jadi semua itu ada aturannya. Ada tata aturannya. Paspor Pak Susno itu dikeluarkan oleh dinas,” tegas dia.

Atas dugaan pelanggaran izin itu, Susno terancam sanksi dari Kepolisian RI. Kendati demikian, belum diputuskan sanksi apa yang akan diterima mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu.

“Sanksi paling ringan adalah teguran. Paling keras, penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Zainuri.

Tempat khusus yang dimaksud itu bukan berarti penahanan. Tapi memang ruangan khusus untuk penempatan Susno Duadji. “Seperti di ruang dinas. Ya pokoknya, tempat khusus,” kata dia.

Sebelumnya, keluarga mencari tahu di mana keberadaan paspor Susno. Keluarga menyayangkan hilangnya paspor Susno setelah penangkapan atau penjemputan paksa di Bandara Soekarno-Hatta,  Senin (12/4).

vivanews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya