SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada Andi Kosasih, rekan Gayus Tambunan dalam dugaan keterlibatan penggelapan pajak sebesar Rp 25 miliar. Polri langsung menahan Andi Kosasih.

“Dia sudah ditahan sejak pukul 18.00,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/3),

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Edward mengatakan, Andi dijerat dengan pasal berlapis. Andi dianggap melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU No 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang. Ia dianggap melanggar pasal 56 KUHP tentang turut serta dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

Lebih jauh Edward mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari tersangka Andi Kosasih. “Dia masih diperiksa secara maraton, kita masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Andi Kosasih menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/3) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak itu, Andi terus diperiksa secara maraton oleh polisi.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya