SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri gerah dengan tudingan Komjen Susno Duadji soal adanya markus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang menilai tudingan Susno sebagai tindakan melanggar hukum.

“Ini merupakan tindakan melanggar hukum, penghinaan dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri, termasuk penyidiknya,” kata Edward dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3). Jumpa pers ini khusus untuk menanggapi tudingan Susno. Hadir dalam kesempatan itu Wakabareskrim Irjen Dikdik Maulana dan penyidik kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Edward, Mabes Polri sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut. Kepada perwira tinggi Polri yang namanya disebut Susno sebagai markus, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum.

“Untuk itu Polri menyiapkan langkah-langkah, Divisi Pembinaan Hukum meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu. Kepada pati Polri yang disebut namanya oleh Pak Susno, dipersilakan melakukan upaya hukum sendiri, karena namanya telah diserang,” ujarnya.

Perwira tinggi yang inisialnya disebut oleh Susno adalah Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman. Kedua orang itu juga berbicara dalam jumpa pers tersebut.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya