SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Mabes Polri berencana memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pemanggilan tersebut terkait laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim.

“Ya mesti (dipanggil), karena yang dituduhkan Yusril anggota-anggota kejaksaan itu mungkin akan diperiksa yang tiga orang itu,” ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (13/7).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah Polri akan memanggil Jaksa Agung terkait laporan Yusril. Tiga pejabat kejagung yang dimaksud Marwoto adalah Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah, Jampidsus M Amari, dan Kapuspenkum Kejaksaan Didiek Darmanto.

Marwoto menjelaskan, terkait laporan Yusril pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Kan jaksa ini mitra kita,” tukasnya.

Saat ini, kata Marwoto, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor yakni Yusril Ihza Mahendra. Penyidik akan memproses kasus ini lebih lanjut.

Yusril melaporkan tiga pejabat jaksa agung dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait insiden penutupan gerbang ketika Yusril hendak diperiksa dalam kasus Sisminbakum. Yusril menuding kejaksaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya