SOLOPOS.COM - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menambah satu tahun hukuman pidana penjara terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau, Surya Darmadi.

Pengusaha sawit Surya Darmadi yang merupakan pemilik Darmex Group itu dihukum 16 tahun penjara.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Berdasarkan informasi dari situs Kepaniteraan MA, majelis hakim menolak kasasi dari Surya Darmadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim kasasi lalu menambah pidana badan terhadap Surya Darmadi satu tahun lebih lama dari putusan pengadilan tingkat pertama, atau menjadi 16 tahun penjara.

“T [Terdakwa] = Tolak. JPU = Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 16 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (19/9/2023).

Amar putusan kasasi oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada pengusaha sawit itu.

Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun subsidair lima tahun penjara.

Hal tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun demikian, amar putusan kasasi tidak mencantumkan hukuman uang pengganti perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat kedua.

Saat dikonfirmasi ulang ke MA, Juru Bicara MA Suharto mengatakan putusan kasasi sebagaimana yang diterbitkan di situs Kepaniteraan.

“Ya begitu di sistem informasi administrasi perkara. Tentang lengkapnya tunggu putusan lengkap di-upload ke sistem,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Adapun berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi divonis terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,23 triliun dan uang ganti kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Jumlah uang kerugian perekonomian negara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni Rp73,9 triliun.

Putusan pengadilan itu lalu diperkuat pada putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemilik Duta Palma atau Darmex Group itu didakwa bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp7,5 triliun dan US$7,8 juta, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta.

Dia juga didakwa merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MA Ubah Putusan, Surya Darmadi Batal Bayar Kerugian Rp39 Triliun?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya