SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi seragam koruptor (wordpress.com)

Jakarta (Solopos.com)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sejak dibentuk hingga saat ini sudah membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi. Jumlah ini kalah dibanding Pengadilan TIpikor di Surabaya.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah ada 9 yang dibebaskan,” kata Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, Rabu (12/10/2011). Namun, Djoko enggan menyebut 9 perkara tersebut.

Djoko pun enggan berkomentar apakah ada kelemahan dalam perekrutan hakim bersertifikat pengadilan khusus itu di daerah. Menurut dia, Mahkamah Agung sudah melakukan perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Umumnya kan mereka brasal dari pengacara dan kami dapatnya seperti itu,” ujarnya.

Mengenai putusan-putusan bebas itu, Djoko menyatakan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kasasi. “Nanti kami yang akan lihat apakah ada kesalahan dalam putusan di pengadilan tingkat pertama itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Atas putusan bebas itu, KPK berencana mengajukan kasasi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, semua alat bukti yang diajukan KPK ke persidangan sudah cukup kuat. “Kami meyakini, setiap kasus yang diajukan ke pengadilan pakai modal bukti-bukti yang kuat. Makanya KPK sering dinilai lamban,” kata Johan. VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya