SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perpu Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro kontra. Bagi Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, perpu itu kewenangan Presiden SBY dan tidak bertentangan dengan UU.

“Tidak (bertentangan dengan UU). Itu kewenangan Presiden untuk meningkatkan kinerja KPK,” kata Harifin di sela-sela acara silaturahmi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Sepanjang memenuhi syarat, tentunya presiden berwenang,” ujarnya.

Bagaimana kalau pimpinan KPK kolektif kolegial cukup 2 orang? “2 Orang baik. Tetapi akan lebih efektif kalau 5 orang. Di UU kan ditentukan 5 orang. Menurut pertimbangan Presiden akan lebih efektif,” papar Harifin.

Ketika ditanya mengenai status 2 pimpinan KPK yang masih tersangka dan belum terdakwa sehingga apa perlu diganti, Harifin menjawab perpu itu telah diatur dalam perpu.

Dikatakan dia, perpu tersebut dikeluarkan juga tidak dalam kondisi mendesak. Dalam arti, agar kinerja KPK lebih efektif. MA pun tidak mengeluarkan fatwa.

“Jika DPR tidak setuju, ya dicabut, dibatalkan,” kata dia.

Presiden menunjuk 5 orang menjadi Tim Perumus Plt Pimpinan KPK yang terdiri dari Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan Taufiequrrachman Ruki. Mereka ditugaskan untuk mencari 3 nama Plt Pimpinan KPK dan dilaporkan kepada Presiden paling lambat 1 Oktober mendatang. Presiden akan melantik 3 pejabat Plt itu pada 2 Oktober 2009.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya