SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara) enggan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada 27 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga). Menurut MA, Bank Century harus dipaksa untuk membayar Rp 35 miliar beserta denda kepada nasabah Bank Mutiara Cabang Surakarta tersebut.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kalau keputusan hukum itu sudah berkekuatan tetap, maka bisa dipaksa,” kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko saat ditemui wartawan usai acara pelantikan 10 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Penolakan pelaksanaan putusan kasasi ini diserukan oleh Bank Century dan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas). Bahkan Perbanas akan memberikan bantuan hukum dengan alasan bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan moral hazard. Namun menurut MA, hal tersebut wajar. Sebab setiap putusan akan menimbulkan pro dan kontra.

“Jadi setiap putusan hakim, sekali lagi saya katakan, tidak bisa memenuhi kemauan semua pihak yang tidak puas,” ujar Djoko.

Dia mempersilakan bagi pihak yang tidak puas melakukan upaya hukum. Namun putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap dan sudah bisa dieksekusi. Terkait alasan Antaboga bukan produk Bank Century, MA menganggapnya itu permasalahan lain karena dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bank Century harus bertanggung jawab.

“Itu urusan lain. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, bisa dipaksa,” tandas Djoko.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat senilai lebih dari Rp41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana senilai Rp35,437 miliar dan uang ganti rugi senilai Rp5,6 miliar.

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.

Sesuai perintah MA, Bank Mutiara harus mengembalikan uang kepada 27 nasabah tersebut yaitu:

1. Go Linawati senilai Rp450 juta dan denda
2. Erwin Supandi senilai Rp300 juta dan denda
3. Adji Chandra senilai Rp1,232 miliar dan denda
4. Paulin Chiarief senilai Rp900 juta dan denda
5. Hermawan Sasmita senilai Rp800 juta dan denda

6. Azam Hisyam senilai Rp2,162 miliar dan denda
7. Chia Nay Tjiang senilai Rp1,150 miliar dan denda
8. Setyo Budi senilai Rp3,5 miliar dan denda
9. Retno Fatmawati senilai Rp1,1 miliar dan denda
10. Indah Yunitawati senilai Rp150 juta dan denda

11. Ririn Apriyanti senilai Rp130 juta dan denda
12. Triyono senilai Rp1 miliar dan denda
13. Tan Djoen Lan senilai Rp150 juta dan denda
14. Indarto Gunawan Teh senilai Rp400 juta dan denda
15. Oei Tjin Tjwan senilai Rp6,3 miliar dan denda

16. Surjati Anneke Kosasih senilai Rp300 juta dan denda
17. Yuwono Wibowo senilai Rp2,6 miliar dan denda
18. Budianto Sanjaya senilai Rp1,45 miliar dan denda
20. Nurhaida senilai Rp150 juta dan denda

21. Djie Ping Nio senilai Rp1 miliar dan denda
22. Tio Lilu senilai Rp1 miliar dan denda
23. Irawan Santoso senilai Rp1,35 miliar dan denda
24. Oei Handoko Prasetyo senilai Rp6,3 miliar dan denda
25. Santoso Arya senilai Rp3,920 miliar dan denda
26. Kuncoro Arya senilai Rp1,05 miliar dan denda
27. Adi Santoso senilai Rp293 juta dan denda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya