Jakarta–Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan menyusun hukum acara kode etik tentang perilaku hakim. Tujuannya, agar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dapat membuktikan apakah hakim yang dimaksud melanggar kode etik atau tidak.
“Kami berencana membuat hukum acaranya terkait pelanggaran kode etik,” kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (15/1/2010).
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Tumpa menjelaskan, seorang hakim melanggar kode etik jika ada faktor-faktor yang mempengaruhi putusan. Sedangkan bagi hakim yang kualitas putusannya dinilai kurang baik, maka akan dikenakan sanksi administrasi seperti tidak diberi promosi jabatan.
“Jadi hukum acara inilah yang akan mengatur pembuktian pelanggaran kode etik,” tambahnya.
Menurut Tumpa, tidak bisa setiap keputusan dicurigai adanya tindak kecurangan. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak bisa menilai kualitas putusan selama putusan diambil oleh hakim itu sendiri.
“Contohnya kalau putusan bebas, MA tak bisa memberikan sanksi kepada hakim. Karena ada upaya hukum selanjutnya,” kata Tumpa.
Jika putusan yang dibuat hakim benar, lanjut Tumpa, namun ada faktor pelanggaran kode etik seperti bertemu pihak berperkara, suap dan sebagainya, maka hal itu dinilai melangggar kode etik.
dtc/isw