SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, membacakan putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/3).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Sebelumnya, Aulia divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Putusan dijatuhkan pada Senin 15 Maret 2010, oleh Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko serta hakim agung yang menjadi anggota majelis, Mansyur Kertayasa, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya dan Lepold Hutagalung.

Terpidana lainnya, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.

Menurut Nurhadi, majelis memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.

“Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama,” tutupnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya