Jakarta--Mahkamah Agung akan mengawal sidang banding perkara Antasari Azhar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun MA tidak dapat mencampuri soal pertimbangan majelis banding.
“Kita pasti akan kawal 24 jam,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali, Jumat (12/2).
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Meski begitu ada hal-hal yang tidak bisa dimasuki ranahnya oleh MA. Hal-hal itu mencakup urusan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
“Hakim itu imparsial independensi, soal teknis kita tidak dapat campuri,” jelas Hatta.
Namun MA dapat mengawasi apakah hakim dalam memutus perkara terdapat penyimpangan. Mulai dari KKN hingga dugaan suap.
“Kalau ini kita bisa masuk,” tambahnya.
Soal banyaknya pihak yang kecewa terhadap putusan Antasari, Hatta menganggap hal yang wajar. Dalam setiap vonis, tidak melulu semua pihak akan merasa pihak.
MA, lanjut Hatta, tidak bisa memeriksa begitu saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Apapun yang diputuskan hakim, pasti sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Tolong jaga independensi hakim” tutupnya.
dtc/isw