SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali

JAKARTA- Berhubungan dengan saksi dalam kasus Anand Krishna, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin bagi Hakim dalam perkara tersebut, Hari Sasangka. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Anand, Humphrey Djemat, di Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Humphrey menyatakan kesalutannya atas keputusan yang diambil MA dalam memberikan hukuman disiplin terhadap Hari.

“Saya kagum atas langkah yang diambil oleh MA khususnya Ketua MA Hatta Ali yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan yang berdasar kepada inisiatifnya sendiri dan didasari profesionalitas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta bertujuan menegakkan hukum,” kata Humphrey.

Humphrey menjelaskan Hatta telah menginstruksikan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hari.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Hakim Hari Sasangka sudah tepat dan diharapkan dapat memberi efek jera kepada hakim-hakim lainnya,” jelas Humphrey..

Hari dijatuhi hukuman berupa hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama enam bulan serta mendapat pengurangan tunjangan remunerasi selama enam bulan sebesar 90 persen per bulan.

“Hingga saat ini Komisi Yudisial yang malah secara resmi dilapori perbuatan Hari Sasangka tersebut belum memberikan keputusannya,” jelas Humphrey.

Hari telah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan tercela seperti menjalin hubungan dengan saksi korban wanita yang bernama Shinta Kencana Kheng dan diketahui melakukannya sebanyak tiga kali.

Perbuatan Hari tersebut menurut Humphrey bisa dibuktikan dengan adanya sejumlah saksi dan foto.

Akibat perbuatannya Hari langsung diganti oleh Hakim Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Krishna.

Sementara itu pada 22 November Ketua Majelis Hakim Albertina Ho memutuskan Anand Krishna bebas murni dan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, jelas Humphrey.

Hakim Albertina, jelas Humphrey, juga menegaskan Anand Krishna telah dipulihkan hak serta kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya