SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pro dan kontra terkait vonis 18 tahun yang dijatuhkan majelis PN Jaksel terhadap Antasari Azhar terus bermunculan. Ketua MA Harifin A Tumpa meminta masyarakat menghormati putusan hakim.

“Itulah pendapat hakim yang harus dihormati,” kata Harifin usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Harifin mengakui dalam setiap putusan pasti ada pihak yang merasa kecewa dan puas. Namun upaya hukum lainnya, banding dan kasasi, masih bisa ditempuh oleh berbagai pihak.

Menurut Harifin, putusan hakim saat itu pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang. Terbukti, Antasari tidak dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

“Kalau ada yang meringankan pasti bukan hukuman mati,” pungkasnya.

4 Terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalah oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari divonis paling berat selama 18 tahun bui.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya