SOLOPOS.COM - Hashim Djojohadikusumo (Dok/JIBI)

Hashim Djojohadikusumo (kapanlagi.com)

Jakarta (Solopos.com)– Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa terkait kasus pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo Subijanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam uraian jaksa, Hashim dituduh tidak melakukan kewajiban mendaftarkan benda cagar budaya ke pihak terkait. Atas kelalain ini, jaksa menuntut Hashim dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Namun, pengadilan menolak tuntutan jaksa.

“Tidak dapat menerima kasasi yang diajukan jaksa,” kata ketua majelis hakim kasasi, Hakim Nyak Pha seperti di lansir situs resmi MA, Rabu, (5/10/2011).

Dengan penolakan kasasi ini, maka MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No 368/PID.B/ 2008/PN.SKA yang menyatakan Hashim tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa. Saat itu PN Surakarta juga membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum.

“Membebankan biaya perkara kasasi kepada negara,” beber putusan yang juga diadili oleh hakim anggota Imron Anwari dan Suwardi pada 21 Juli 2010.

Dalam berkas dakwaan, Hashim pada bulan November hingga Desember 2006 ditemui kolektor Hogo E Kreijger di rumah Hashim di 11 Hanover Terrace, London. Dalam pertemuan tersebut kurator balai lelang Cristie ini menawari Hashim 6 buah arca milik pribadi Raja Keraton Solo. Yaitu Arca Ciwa, Arca Agastya, Arca Mahakala, Arca Durga, Arca Mahisaasura Mardini, dan Arca Nandisawa Hanamurti. Lalu di setujui deal harga US$ 100 ribu. Sebelum deal harga, Hashim menanyakan kelegalan arca tersebut.

Namun belum sampai dibayar Arca sudah dikirm ke kantor Hashim di Gedung Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman. Kurun waktu tersebut,Hashim dituding lalai tidak mendaftarkan benda purbakala tersebut. Pada kasus tersebut, telah dijatuhi hukuman bagi Heru Suryanto karena terbukti memalsukan surat-surat kelegalan arca tersebut. Namun semua dakwaan jaksa ini ditolak PN Solo. dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya