SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat setelah UU Pengadilan Tipikor disahkan. Untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc, MA telah membentuk panitia seleksi (pansel).

“Kita sudah membentuk pansel hakim ad hoc,” ujar Ketua MA, Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Harifin menjelaskan, pansel tersebut akan diisi oleh unsur MA dan dari masyarakat. Nama Indriyanto Seno Aji dan Bambang Widjoyanto masuk sebagai unsur dari masyarakat.

“Panitianya diketuai oleh pak Joko (Sarwoko),” jelas Harifin.

Mengenai proses seleksi, menurut Harifin, pihaknya akan segera membuat peraturan MA. Untuk awal, MA berencana akan mencari hakim-hakim yang akan ditempatkan di 7 provinsi.

7 Provinsi tersebut adalah, Jakarta, Sumut, Sumsel, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Setiap pengadilan ada 4 hakim ad hoc,” tegasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya