News
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:22 WIB

MA Batalkan Vonis Bebas PN Mataram, Bandar Narkoba Dibui 7 dan 4 Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berpelukan dengan suaminya, I Gede Bayu Pratama, seusai mendengarkan vonis bebas pada perkara pemufakatan jahat untuk peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (3/11/2022) sore. MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum keduanya masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara. (ANTARA/Dhimas BP)

Solopos.com, MATARAM — Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa bandar narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yakni Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Vonis bebas terhadap bandar narkoba itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram beberapa bulan lalu.

Advertisement

MA menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba sehingga divonis masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut.

Advertisement

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut.

“Iya, memang biasanya kalau putusan MA langsung di-upload di website. Tetapi, kami belum ada menerima salinan putusannya,” kata Kelik di Mataram, Selasa (20/6/2023).

Dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023.

Advertisement

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah agung dalam amar putusan mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menjatuhkan pidana hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari.

Sedangkan terhadap Bayu, hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Kelik mengatakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut belum dapat terlaksana apabila para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan terdakwa, belum menerima salinan putusan.

“Kalau pun mau dieksekusi, harus ada salinan putusannya dahulu. Nanti, jaksa yang akan melaksanakan,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif