SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pontianak–Mahkamah Agung akan meminta klarifikasi kepada hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara penggelapan dan pencucian uang pegawai Ditjen Pajak Gayus T Tambunan.

“Nanti akan diminta klarifikasi dari hakim yang memeriksa perkara itu,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa di sela kunjungan ke Pontianak, Kamis (25/3).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurut dia, kalau terjadi permainan oleh hakim tersebut sehingga yang dituduh menggelapkan pajak bebas, MA tidak akan tinggal diam. Namun, MA juga tidak menutup kemungkinan kalau setelah diklarifikasi putusan bebas itu murni untuk dan demi hukum serta tidak dipengaruhi siapapun.

Ia menambahkan, tahun lalu sebanyak 70 hakim telah ditangani MA karena berbagai permasalahan. “Ada yang berat, ringan dan sedang sanksi yang diberikan,” kata Harifin A Tumpa.

Dua hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dengan keputusan dipecat dan tidak boleh berperkara. “Satu lagi hakim dalam waktu dekat mau diajukan ke majelis,” kata dia. Hakim-hakim tersebut berasal dari luar Pulau Jawa.

Gayus divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 395 juta.

Nama Gayus T Tambunan mencuat setelah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyatakan ada dugaan aliran dana di rekening Gayus senilai Rp 25 miliar yang berasal dari penanganan kasus pajak pengusaha.

inilah/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya