Jakarta— Terdakwa tindak terorisme, M Jibril dijerat dengan dua pasal tindak pidana terorisme, dalam sidang pertamana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Kedua pasal terorisme yang didakwakan kepada M Jibril adalah, Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Jaksa Penuntut umum (JPU), Firman Syah dalam dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Yang mana informasi tersebut tidak terdakwa laporkan kepada pihak yang berwajib yang mengakibatkan terjadinya ledakan bom di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton di Mega Kuningan Jakarta pada 17 Juli 2009,” paparnya.
Disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Noordin M Top selaku Amir Tanzim Al Qaeda Abu Muawwid Hafidzohullah bersama-sama dengan Ibrohim, Syaefudin Zuhri dan kawasan.
“Perbuatan tersebut diancam pidana Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” katanya.
JPU juga menggunakan bukti-bukti email mengenai keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana terorisme.
JPU juga menyebutkan terdakwa dengan sengaja menggunakan paspor Nomor S335026 atas nama Muhammad Ricky Ardhan berangkat ke Mekkah yang identitas dalam paspor tersebut adalah palsu sehingga bertentangan dengan kebenaran.
“Perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Achmad Michdan, menyatakan JPU jelas-jelas tidak yakin atas dakwaannya karena hanya berdasarkan email yang tidak jelas.
“Bagaimana email bisa dianalisis untuk mengaitkan tindak pidana terorisme,” katanya.
ant/rif