SOLOPOS.COM - Demo Korban Lumpur Lapindo (Foto detikcom)

Demo Korban Lumpur Lapindo (Foto detikcom)

SIODARJO- Korban luapan lumpur Lapindo di luar peta terdampak tergabung dalam 65 RT, mengancam akan memblokir Jalan Raya Porong, pertengahan April 2012, jika Perpres pembayaran ganti rugi tidak segera dikeluarkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pemerintah untuk secepatanya mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembayaran ganti rugi untuk warga korban lumpur di luar peta terdampak yang tergabung dalam 65 RT,” kata M Yasimin kepada wartawan di depan Balai Desa Mindi, Porong, Jumat (6/4/2012).

Korlap 65 RT (rukun tetangga) korban lumpur di luar peta terdampak itu mengatakan, dirinya mendengar dari beberapa politisi di senayan, bahwa RAPBNP 2012 pasal 18 dinyatakan pemborosan RAPBN.

Dengan kondisi seperti itu, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk segera merealisasikan perpres tentang pemberian ganti rugi bagi korban lumpur di luar peta terdampak, khususnya 65 RT yang selama ini sudah menunggu 6 tahun dengan hidup yang sangat menyedihkan.

“Apabila pemerintah tidak secepatnya mengeluarkan perpres dan membayar ganti rugi di luar peta terdampak, warga akan melakukan unjuk rasa memblokir Jalan Raya Porong,” tegasnya.

Yasimin menambahkan, warga akan menunggu selama dua pekan. Jika dalam kurun waktu itu tidak ada keputusan dari pemerintah, pada pertengah April 2012, warga 65 RT akan blokir Jalan Raya Porong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya