News
Jumat, 6 Oktober 2023 - 18:17 WIB

Lukas Enembe Dikabarkan Jatuh dan Dilarikan ke RSPAD

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, pada Jumat (06/10/2023). 

Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan dirinya mendapat kabar dari pegawai Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kliennya dirujuk ke rumah sakit setelah terjatuh di kamar mandi dan mengalami benjolan di kepala.  

Advertisement

“Saat saya datang mau mengunjungi bersama rekan tim yang lain, Antonius Eko Nugroho, mobil ambulans sudah ada di depan pintu gerbang rutan dan siap membawa Pak Lukas ke rumah sakit. Tidak lama keluar, Pak Lukas dalam kondisi duduk di kursi roda dan siap dibawa ke RSPAD,” ujar Petrus dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Kemudian, kata Petrus, Lukas disebutkan kerap kali mengeluhkan sakit dan pusing kepada kuasa hukumnya sebelum keluar masuk sel tahanan KPK. 

Advertisement

Kemudian, kata Petrus, Lukas disebutkan kerap kali mengeluhkan sakit dan pusing kepada kuasa hukumnya sebelum keluar masuk sel tahanan KPK. 

“Saat saya melakukan kunjungan ke Rutan KPK pada Selasa kemarin, dengan Antonius Eko Nugroho, Pak Lukas sudah mengeluhkan pusing-pusing,” imbuh Petrus. 

Sekadar informasi, Hakim sudah memutuskan untuk menjadwalkan sidang pembacaan vonis suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023).

Advertisement

Adapun kini Lukas pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.  

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifikasi. 

Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. 

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lukas Enembe Dikabarkan Jatuh dan Dilarikan ke RSPAD”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif