SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut punya usaha kelapa sawit. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa keuangan di Kementerian Maritim dan Investasi (Marves) yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan.

Menurutnya, permintaan Luhut Binsar Panjaitan soal tambahan anggaran untuk kementerian tersebut sudah kelewatan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Pada saat yang sama, tugas Luhut sebagai pembantu Presiden dianggap melebihi tanggung jawab.

Mulyanto mencium ada yang tidak beres di kementerian tersebut.

Permintaan Mulyanto merespons permintaan Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan agar ada tambahan dana di instansinya.

Baca Juga: Ini 27 Tugas Yang Dibebankan ke Luhut dari Jokowi

“Saya justru minta BPK agar melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan tertentu secara cermat dan seksama terkait kinerja dan keuangan Kemenko Marves dalam rangka membangun good governance (tata-kelola pemerintahan yang baik,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Mulyanto mengatakan permintaan Luhut soal tambahan anggaran itu lucu karena diajukan untuk pekerjaan yang bukan tanggung jawab Luhut. Oleh karena itu, dia tegas menolak permintaan tambahan anggaran tersebut.

Mulyanto merasa heran melihat kondisi manajemen pemerintah sekarang ini. Selain bekerja di luar fungsi yang digariskan, sekarang kementerian minta tambahan anggaran untuk menjalankan fungsi baru di luar tanggung jawab.

Baca Juga: Terkait Minyak Goreng, Luhut: Pengusaha Jangan Ingin Untung Sendiri

Agar sesuai regulasi dia meminta tugas pokok dan fungsi Menko Marves dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara direvisi terlebih dahulu.

Setelah itu, baru bisa diberikan penugasan dan anggaran tambahan. Hal tersebut penting agar penyelenggaraan tugas terlaksana dengan tertib dan tidak melanggar tata kelola pemerintahan yang baik.

“Permintaan tambahan anggaran negara ini kan jelas keluar dari rel yang seharusnya. Tidak ada dasar hukumnya. Konsekuensinya nanti akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Baca Juga: Luhut Klaim Harga Minyak Goreng di Jateng Turun

Sebab, lanjut Mulyanto, prinsip penganggaran harus berdasarkan tugas dan fungsi. Istilah yang digunakan adalah money follow function (anggaran mengikuti tugas-fungsi).

Oleh karena itu, Mulyanto tidak setuju adanya pengalokasian anggaran di luar fungsi kementerian. Dia juga meminta BPK melaksanakan pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu terhadap kementerian terkait.

“Jadi kalau ada pekerjaan di luar tugas dan fungsi, maka tidak dibenarkan untuk dialokasikan anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar dan Luhut Gelar Pertemuan Tertutup Satu Jam, Bahasa Apa Saja?

Sebelumnya, Luhut meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk menyetujui tambahan dana supaya memperlancar tugasnya yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Apalagi, dirinya mendapat tugas tambahan dari Presiden menangani persoalan minyak goreng termasuk audit perusahaan minyak kelapa sawit.

Luhut meminta tambahan anggaran sebesar Rp146 miliar yang dimanfaatkan untuk dukungan manajemen Rp57,15 miliar dan koordinasi kebijakan Rp88,85 miliar.

Baca Juga: Luhut Temui Ganjar di Semarang, Bahas Tiket Candi Borobudur Rp750.000

Semula, pagu anggaran Kemenko Marves untuk tahun 2023, disepakati bersama Banggar sebesar Rp283,06 miliar.

Karena adanya usulan tambahan anggaran ini, maka akan membengkak menjadi Rp 429,06 miliar. Karena terkait tugas seperti minyak goreng tidak ada dalam anggaran rencana kerja Kemenko Marves.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Kritik Luhut Pandjaitan Sudah Kelewatan, Kini Malah Minta Tambah Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya