SOLOPOS.COM - Richard Eliezer dan Ronny Talapessy. (Instagram/@ronnytalapessy)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan karena polisi muda itu tampil di salah satu televisi swasta nasional, beberapa hari lalu.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Saat ini Richard Eliezer ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba dalam status narapidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Dedi, LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Saat serah terima dilakukan Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak LP Salemba,” jelas Rully seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kecewa

Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer kecewa dengan dicabutnya perlindungan untuk justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena polisi berpangkat paling rendah itu tampil dalam wawancara di salah satu televisi swasta nasional, Kompas TV.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Pengacara Eliezer, Lumiu Ronny Talapessy, menyampaikan pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

“Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ronny menambahkan surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK.

Ia mengaku telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard memperoleh izin melakukan wawancara.

“Malam hari, saya mengkonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah asalkan yang bersangkutan bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,” jelas Ronny seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu.

Sebagian kalangan menilai keselamatan Richard Eliezer masih harus terus dikawal meskipun mantan bosnya, Ferdy Sambo dan beberapa anak buahnya sudah divonis berat.

Geng Ferdy Sambo dikhawatirkan bakal membalas dendam kepada Richard Eliezer baik di dalam penjara maupun setelah keluar dari bui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya