SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan menuju ruang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, JOMBANG – Terpidana pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.

Vonis terhadap Mas Bechi itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menanggapi vonis terhadap Mas Bechi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap para santri yang menjadi korban kekerasan seksual putra salah satu pengasuh ponpes di Jombang itu mengajukan restitusi.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

“Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Dituntut 16 Tahun, Pemerkosa Santriwati Mas Bechi Dihukum 7 Tahun Penjara

Antonius menjelaskan komponen restitusi ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis.

Sepanjang tahun 2022, LPSK setidaknya mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku.

Restitusi tersebut diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan, LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Selain mendorong korban mengajukan restitusi, LPSK juga berharap JPU mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bechi dinilai kurang berat.

Padahal, menurut Antonius, tuntutan 16 tahun oleh JPU untuk membuat efek jera pelaku yang notabene pendidik atau pengasuh para korban.

“Pengajuan banding merupakan kesempatan baik untuk menguji tepat atau tidaknya putusan pengadilan, khususnya menguji apakah benar tidak ada pemerkosaan dalam perkara tersebut,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Mas Bechi: JPU Terlalu Sadis

Sebagai pembanding perkara lain yang serupa ialah terpidana Hery Wirawan. Pada pengadilan tingkat banding Herry mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.

Selain itu, kata Antonius, terdapat kesamaan perkara antara Hery Wirawan dengan Bechi, yaitu perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya