SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo dan Menkopolhukam Mahfud Md. berharap Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator.

Bahkan, Richard Eliezer bisa divonis bebas karena membuka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Justice collaborator (JC) adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang melibatkan pelaku utamanya menjadi terang benderang.

“Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.

Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu (11/1/2023) dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu pekan ke depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md. berkeyakinan Richard Eliezer akan mendapat hukuman lebih ringan.

Pasalnya, Richard lah sosok yang membuat kasus Ferdy Sambo terbuka lebar.

“Begitu dia buka, semuanya terbuka, termasuk yang perintangan penyidikan. Dia berhak mendapat hukuman ringan, bahkan secara teori bisa bebas,” ujar Mahfud Md. seperti dikutip dari kanal Youtube Uya Kuya, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya