SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA–Kabar mengejutkan datang dari Bharada Richard Eliezer. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo itu.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M. Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE [Richard Eliezer] untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No. 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” lanjut Syarial.

Dia menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam. Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Saat ini, Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak judicial review (JC), perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim memvonis ringan lantaran Eliezer menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC yang membuka fakta kasus yang dihadapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya