SOLOPOS.COM - infogres.com

Jakarta–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan oleh Tim Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua anggota LPSK, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi.

“LPSK menyetujui rekomendasi Tim Etik dan menindaklanjuti temuan Tim Etik yang menyatakan bahwa perbuatan IKS (I Ktut Suhardika) dan MD (Myra Diarsi) termasuk sebagai perbuatan tercela,” kata Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas LPSK, Lies Sulistiani, di Jakarta, Rabu (27/1).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Lies juga memaparkan, perbuatan tercela tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24e UU LPSK Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 4e Perpres 30 Tahun 2009.

Isi dari Pasal 24 huruf e UU 13/2006 tersebut adalah, Anggota LPSK diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK.

Selain itu, lanjutnya, Tim Etik juga mengusulkan pemberhentian IKS dan MD melalui proses administrasi yang berlaku.

Tim Etik juga memerintahkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai untuk memeriksa Ktut dan Myra dalam Sidang Paripurna sesuai Perpres 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK dan Peraturan LPSK No. 5 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota LPSK.

Hal ini karena bila hasil keputusannya adalah memberhentikan kedua anggota LPSK tersebut, maka hal itu harus diusulkan terlebih dahulu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melantik para anggota LPSK.

Para anggota Tim Etik terdiri atas dua orang unsur internal dan tiga orang unsur eksternal agar dapat terjaga keobjektifannya dalam memeriksa kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Dua orang unsur internal adalah Penanggung Jawab Bidang Pengawasan, Litbang, dan Pelaporan LPSK, RM Sindhu Krisno, dan Penanggung Jawab Bidang Kerja sama dan Diklat, Teguh Soedarsono.

Sedangkan tiga orang unsur eksternal, Dirjen Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo, mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan kriminolog UI Adrianus Meliala.

Sebelumnya, dua anggota LPSK, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, diduga melakukan pelanggaran terkait dengan rekaman pembicaraan antara Ktut dengan Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 lalu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya