Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga untuk simpanan dalam rupiah. Keputusan itu didasari oleh terus turunnya suku bunga perbankan.
Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (13/7) menetapkan tingkat suku bunga wajar bank umum untuk rupiah 7,25 persen (sebelumnya 7,5%) dan US$ 2,75 persen (tetap) serta BPR 10,75 persen (sebelumnya 11%).
Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS
Menurut Sekretaris Lembaga Ahmad Fajarprana keputusan LPS tersebut didasari oleh pertimbangan beberapa hal. Ia mengatakan, pertimbangan tersebut antara lain yakni perbankan telah menurunkan suku bunga simpanan.
Selain itu juga disebabkan oleh tekanan inflasi kedepan cenderung berada pada tingkat yang lebih rendah.
“BI Rate sebagai suku bunga acuan berada pada tingkat yang relatif turun yakni saat ini berada di posisi 6,75 persen dan likuiditas perbankan membaik,” papar Ahmad dalam siaran persnya.
LPS berharap keputusannya ini bisa membantu bank untuk menurunkan suku bunga kreditnya lebih jauh.
dtc/fid