SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Jaelani menyatakan bahwa Bank Century dan nasabah Antaboga adalah korban pemilik Bank Century Robert Tantular.

Hal ini disampaikan Firdaus dalam Rapat Panitia Angket Bank Century yang menghadirkan LPS, Manajemen Bank Mutiara dan nasabah Antaboga di Jakarta, Rabu (10/2).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Firdaus mengatakan, Robert melakukan serangkaian operasi kotor untuk menipu investor Antaboga yang juga nasabah Bank Century dengan memanfaatkan kuasanya sebagai pemilik di Bank Century.

“Terkait uang nasabah Antaboga, sudah selayaknya yang dikejar dan diminta pertanggungjawaban adalah Robert Tantular,” tegas Firdaus.

Dalam kesempatan di sidang pansus tersebut, Firdaus mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI pada 26 Februari 2009, Kabareskrim (pada saat itu Susno Duadji) mengemukakan dana nasabah Antaboga sebesar Rp 1,4 triliun diambil oleh Robert Tantular dan dibagi-bagi dengan porsi Robert Tantular 25 persen, Anton Tantular 25 persen dan Hartawan Alwi (saudara ipar Robert Tantular) 50 persen.

“Dengan demikian sejatinya jelas bahwa Bank Century dan nasabah Antaboga adalah sama-sama korban dari Robert Tantular,” jelasnya.

Firdaus menjelaskan, bahwa saat Bank Century dilimpahkan ke LPS, sama sekali tidak disebutkan terkait penyelesaian dana investor Antaboga.
“Termasuk ketika Bank Century diserahkan BI kepada LPS. Tidak ada kewajiban bank kepada nasabah Antaboga, karena produk Antaboga bukan produk bank meskipun dijajakan melalui bank,” kata Firdaus.

Ia menambahkan, hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) juga tidak menemukan adanya kewajiban Bank Century terhadap nasabah Antaboga.

“Mengingat kekayaan Bank Century sebagian besar berasal dari PMS (Penyertaan Modal Sementara) LPS dan kekayaan LPS merupakan keuangan negara adalah tidak mungkin Bank Century membayar sesuatu yang bukan merupakan kewajibannya,” tandasnya.

Lebih lanjut Firdaus menambahkan, seharusnya nasabah menindaklanjuti kasus nasabah Antaboga ini pada pihak Polri.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya