SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polisi dan tentara mengamati LP Kelas I Tanjung Gusta Medan yang terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7/2013). Kendati api sudah tak lagi berkobar namun LP masih belum berhasil diambil alih dari penguasaan narapidana. (JIBI/Solopos/Antara/Irsan Mulyadi)

Polisi dan tentara mengamati LP Kelas I Tanjung Gusta Medan yang terbakar akibat kerusuhan, Kamis (11/7/2013). Kendati api sudah tak lagi berkobar namun LP masih belum berhasil diambil alih dari penguasaan narapidana. (JIBI/Solopos/Antara/Irsan Mulyadi)

Solopos.com, MEDAN — Meredanya amuk narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Jumat (12/7/2013) dini hari, tak bisa dilepaskan dari peran seorang narapidana yang dihukum karena dianggap melakukan tindak pidana terorisme. Ia berorasi di depan penjara sekitar lima menit dan lemparan batu pun surut. Beberapa saat kemudian, sejumlah sipir yang sempat tertahan dalam penjara itu pun bebas.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Adalah Marwan alias Wak Geng yang dipidana 12 tahun penjara terkait kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Jl Aksara, Medan, 18 Agustus 2010, yang disebutkan laman berita detikcom, menjadi pengubah situasi tersebut. Ia keluar penjara lalu berorasi melalui pengeras suara. “Mari kita lepaskan, dia bukan kita sandera. Agar tidak ada salah persepsi, kita tidak menyandera, jangan lagi melakukan pelemparan,” ajak Wak Geng sebagaimana dikutip detikcom.

Setelah tampil berorasi sekitar lima menit itu, Wak Geng kembali masuk ke penjara. Sejak proses dia berbicara, tidak ada aktivitas pelemparan batu dari dalam LP ke arah petugas yang berada di luar. Tak berselang lama, sekitar pukul 03.00 WIB, satu demi satu sipir keluar dari penjara. Salah seorang sipir, Gabriel Siregar, menegaskan di hadapan pers bahwa ke-10 orang itu posisinya bukan sebagai sandera. Mereka hanya terjebak di dalam dan tidak bisa melewati api kebakaran.

“Saat ini tinggal dua orang lagi di dalam. Mereka bukan disandera para napi,” kata Siregar tanpa menjelaskan lebih lanjut mengapa dua koleganya bertahan dalam penjara. Ia hanya menegaskan bahwa para petugas penjaga penjara itu tidak dilukai dan tidak juga terluka dalam kebakaran dan kerusuhan itu.

Bebasnya 10 sipir itu mengoreksi pernyataan pemerintah sebelumnya yang memublikasikan bahwa tak ada aparaturnya yang tertahan dalam penjara. Penegasan bahwa tak ada aparaturnya yang tertahan dalam penjara yang rusuh itu, Kamis malam, disampaikan pemerintah melalui pejabat Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya