SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

LP Bangko membuat kebijakan baru.

Solopos.com, MERANGIN — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bangko, Merangin, Jambi, menerapkan kebijakan lancar baca Alquran bagi narapidana (napi) muslim yang akan mengajukan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Sementara bagi napi beragama lain juga wajib mengetahui cara ibadah yang mereka anut.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dikutip Okezone, Sabtu (21/1/2018),  Kodir  Kepala LP Bangko, melalui KPLP Elly, mengatakan aturan yang diciptakan bagian dari pola pembinaan warga LP, sehingga pada saat di berikan haknya akan mengubah sikap napi.

“Ini kami terapkan bagi para napi yang akan mengajukan CB dan PB, buat yang muslim wajib bisa baca Alquran, sementara bagi napi beragama lain wajib bisa menjalankan ibadah mereka secara benar. Di sini sarana ibadah dan rohaniawan ada, jadi tidak ada alasan mereka tidak bisa sebab LP menyediakan semuanya,” bebernya.

Sejak adanya aturan wajib bisa membaca Alquran, banyak napi yang makin rajin beribadah. “Kesadaran mereka yang kita minta agar pada saat mereka kembali ke masyarakat lebih mudah diterima kembali dan tidak berbuat salah lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya