SOLOPOS.COM - Peserta tes CPNS Kabupaten Sleman (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) langsung dinyatakan gugur jika datang terlambat pada Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman memastikan tidak ada ujian susulan maupun dispensasi apapun.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala BKD Sleman, Iswoyo mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan kepada para peserta agar datang satu jam sebelum jadwal ujian.

“Sesi dan jadwalnya sudah ada secara tertulis juga di kartu tanda peserta ujian. Satu jam sebelum ujian sudah harus datang untuk proses verifikasi,” kata Iswoyo saat ditemui di Kantor Regional I Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jogja, Kamis (2/10/2014).

Iswoyo melanjutkan, jika para peserta sudah masuk ke ruang ujian, ada yang terlambat satu menit pun sudah dilarang masuk. “Dulu ketika ujiannya manual, juga begitu ketentuannya,” ujarnya.

Agung Sugiharta, peserta seleksi CPNS Sleman asal Bandung, mengaku terlambat 10 menit karena bus yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di daerah Purworejo. “Saya sudah coba melobi, tapi tetap tidak bisa diikutkan ke sesi berikutnya,” kata Agung.

Agung mengaku kecewa tidak mendapat dispensasi. “Padahal dari kemarin saya bolak-balik ke sini untuk pendaftaran. Begitu waktunya ujian, saya bahkan tidak boleh ikut,” ucapnya.

Ketentuan ujian seleksi CPNS, ungkap Iswoyo, berlaku secara nasional. “Tidak bisa ada susulan. Kami harap peserta lain benar-benar mempersiapkan diri agar tidak terlambat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya