SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi CPNS (JIBI/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 4.500 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Solo terancam dianulir. Hal itu lantaran mereka baru mendaftarkan diri secara online dan belum menyerahkan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara jadwal penyerahan berkas lamaran kian mepet yakni paling lambat diterima cap pos tanggal 23 September 2014. Kepala BKD Kota Solo Hery Prihatno ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/9), menyebutkan jumlah pelamar CPNS secara online melalui website panselnas.menpan.go.id hingga pukul 11.00 WIB tercatat sebanyak 5.025 pendaftar.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Namun berkas persyaratan yang diterima BKD baru 518 berkas atau hanya sepersepuluh dari total sementara pelamar online. Pihaknya menuturkan tidak mengetahui secara pasti banyaknya pelamar yang belum mengirimkan berkas.

Menurut dia, ada beberapa kemungkinan pelamar belum menyerahkan berkas tersebut. Di antaranya pelamar belum mengetahui adanya persyaratan mengirimkan berkas ke BKD.

Hery meminta pelamar segera mengirimkan berkas yang paling lambat diterima BKD cap pos tanggal 23 September. Jika melebihi dari tanggal tersebut, Hery mengatakan pelamar bisa teranulir lantaran tidak lolos administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai BKD Solo, Lancer S. Naibaho menuturkan BKD akan menyeleksi setiap berkas pelamar yang masuk, apakah berkas dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi berkas yang TMS, lanjut dia, akan dikembalikan dan pelamar diminta untuk melengkapi berkas tersebut. Berkas yang telah dilengkapi itu kemudian dikirim kembali ke BKD untuk diproses lebih lanjut.

Lancer mengatakan tahun ini jumlah formasi yang dibuka ada sebanyak 56 formasi. Rinciannya, 15 formasi tenaga kesehatan dan 41 formasi tenaga teknis. Dia menerangkan ada beberapa perbedaan syarat pendafaran CPNS tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya peserta harus memenuhi syarat yakni memiliki indek prestasi komulatif (IPK) minimal 2,75 baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya