SOLOPOS.COM - Eko Setia Budi Wahono saat berpangkat kompol dan menjabat Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono tak dijerat pidana kendati menabrak mati seorang mahasiwa bernama M. Hasya Attalah Syaputra, 18.

Menurut polisi, Eko Setia Budi Wahono tidak bersalah karena tidak sengaja menabrak hingga meninggal M. Hasya.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Justru polisi menetapkan M. Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati-hati berkendara sehingga mengakibatkan nyawanya sendiri melayang.

Siapakah AKBP (Pur) Eko Setia Budi Wahono? Berikut data yang dikutip Solopos.com dari Bisnis, Senin (30/1/2023).

Eko Setia Budi Wahono pernah menjabat sebagai Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara tahun 2021.

Saat menjabat di Kapolsek Cilincing, Eko Setia Budi masih berpangkat Kompol. Namanya pun tak terlalu banyak bersinggungan dengan media.

Selama menjabat, ia pernah mengadakan kegiatan bagi-bagi sembako bagi warga terdampak Covid-19 pada 13 Januri 2021 di Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelum bertugas di Cilincing, ia sempat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru dari tahun 2017 hingga 2018.

Seusai menjabat sebagai Kapolsek, Eko kemudian diangkat menjadi Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

Hingga akhir 2021, dirinya diamanahi menjadi Kepala Seksi Kecelakaan di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta.

Selama masa jabatannya yang singkat sebagai kepala seksi, Eko menangani sejumlah kasus kecelakaan di lingkungan Jakarta.

Di antaranya yakni mobil anggota TNI yang terguling di Tol Semanggi pada bulan September 2021 dan kecelakaan antara dua bus TransJakarta yang saling menabrak pada bulan Oktober 2021.

Setelah pensiun, Eko Budi melindas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Hasya Athallah Saputra (HAS) pada 6 Oktober 2022 lalu.

Malang bagi Hasya, meski sudah almarhum ia justru yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang membuatnya meninggal dunia.

Menurut kuasa hukum keluarga Hasya, Eko Budi menolak membawa korban ke rumah sakit untuk diobati.

Hal tersebut juga sempat diutarakan oleh beberapa saksi kejadian.

Eko Budi akhirnya dibawa ke rumah sakit setelah mendapat bantuan dari temannya.

Nahasnya setelah sampai di rumah sakit, Hasya kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Satu pekan setelah kejadian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Meskipun laporan ini diterima oleh polisi, laporan ini diabaikan dan polisi bahkan membuat laporan sendiri terkait dengan kejadian tersebut.

Setelah menjalani proses penyelidikan selama beberapa bulan, pada 17 Januari 2023 polisi mengirim surat ke orangtua Hasya.

Dalam surat tersebut malahan Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dan dirinya terlibat dalam kecelakaan tunggal.

Kronologi kecelakaan

Saat kejadian, hujan turun dan Hasya mengendarai sepeda motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus.



Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak Hasya.

Pihak kepolisian menjelaskan sepeda motor yang dikendarai oleh HAS memiliki kecepatan 60 km/jam sedangkan kecepatan mobil Eko 30 km/jam.

“Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sosok AKBP Eko Setia Budi, Purnawirawan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI”

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya