SOLOPOS.COM - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mastuki. (kemenag.go.id)

Solopos.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan logo halal Indonesia. Label halal tersebut berbentuk gunungan warna ungu. Beberapa pihak menilai label halal baru ini Jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki, mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal Indonesia bukan berarti Jawa sentris.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/3/2022), seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Berbentuk Gunungan Ungu, seperti Ini Filosofi Logo Halal Baru Indonesia

Ada tiga penjelasan yang disampaikan Mastuki terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.

Baca Juga: Ada Logo Halal Baru Indonesia, Bagaimana dengan Label sebelumnya?

Kedua, penetapan label halal Indonesia, kata dia, dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” paparnya.

Baca Juga: Kemenag Solo Temukan Banyak Pengusaha Makanan Bikin Logo Halal Sendiri

Ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.

“Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia”, tambahnya.

Ketiga, lanjut dia, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan.  Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.  “Wayang golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya