SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengumuman tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak akan dilakukan melalui surat kabar (koran), tetapi akan diumumkan melalui website.

“Untuk pengumuman tender, pemerintah ingin lebih hemat dan transparan. Tidak lagi di surat kabar, tapi melalui website. Jadi lebih murah,” kata Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, seusai pertemuan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (20/1).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, pada tahap awal akan diumumkan di website masing-masing kementerian/lembaga, namun nantinya dikumpulkan oleh LKPP ke dalam satu website nasional.

“Nanti dikumpulkan oleh LKPP ke dalam satu website nasional yang seluruh isinya pengumuman tender dari semua instansi. Nama portalnya inaproc.lkpp.go.id,” katanya.

Menurut dia, perubahan pengumuman tender merupakan salah satu perubahan Keppres 80 tahun 2005 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Banyak isu yang sudah diselesaikan. Kita menampung berbagai masukan. Diharapkan tanggal 27 ini sudah masuk ke Sekretariat Kabinet,” katanya.

Menanggapi keluhan bahwa Kadin tidak dilibatkan dalam Keppres 80/2005, Agus membantah hal itu.

“Sudah kok. Kita sosialisasi di 10 propinsi, semuanya ada Kadin. Selama ini yang datang ke kantor kami begitu banyak orang, saya rasa sudah dilibatkan,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya