Semarang (Solopos.com)--Anggota DPRD Jateng Arif Awaludin menyatakan adanya kesalahan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2010 yang hanya copy paste tak lepas dari Permendagri No 59 tahun 2007.
“Permendagri No 59 tahun 2007 hanya mensyaratkan LKPj kepala daerah sebatas keterangan saja sehingga dibahas atau tak dibahas oleh DPRD dalam jangka satu bulan LKPj dianggap sah,” katanya ketika dihubungi di Semarang, Selasa (19/4/2011).
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Dengan kondisi ini, lanjut anggota Dewan dari Fraksi PKS ini LKPj gubernur, bupati/walikota hanya sekadar formalitas saja sehingga wajar kalau kemudian hanya copy paste dari laporan tahun sebelumnya.
Untuk itu, sambung Arif yang perlu dilakukan sekarang ada mendesak agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59 tahun 2007.
“Tanpa adanya revisi Permendagri ini, LKPj gubernur, bupati/walikota hanya sekadar formalitas sebagai laporan administrasi eksekutif,” tandasnya.
oto