SOLOPOS.COM - Calon penumpang Lion Air telantar di Bandara Soetta, Jumat (20/2/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Lion Air delay besar-besaran pekan kemarin membuat Kemenhub mendesak maskapai itu menjelaskan manajemen krisis dalam kondisi itu.

Solopos.com, JAKARTALion Air didesak untuk menjelaskan standard operation procedure (SOP) dalam mengatasi krisis menyusuln delay besar-besaran penerbangan maskapai tersebut sejak Rabu (18/2/2015) lalu. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah Lion Air benar-benar punya manajemen krisis yang baik.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Lion Air mengembangkan usaha hingga maskapai itu mampu menunjukkan prosedur penanganan situasi krisis. Sementara pemerintah akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan milik Rusdi Kirana itu.

Keputusan itu dijatuhkan setelah Kemenhub menggelar pertemuan dengan Lion Air dan PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara, serta Otoritas Bandar Udara Wilayah I Jakarta terkait delay berkepanjangan serta penelantaran penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pekan lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, mengungkapkan Lion Air telah melanggar Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang penerbangan khususnya pada pasal 146. Pasal itu mewajibkan operator bertanggung jawab biaya akomodasi penumpang jika terjadi delay, kecuali akibat faktor cuaca dan teknis.

“Aturan turunannya ada pada Permenhub No 28/2008, No 49/2012 serta No 77/2011,” ujarnya, Senin (23/2/2015).

Karena itu, lanjutnya, pihaknya melarang Lion Air melakukan pengembangan usaha berupa tidak memberikan izin rute baru kepada Lion Air. Izin tak diberikan hingga maskapai itu mampu meyakinkan pemerintah tentang SOP penanganan penumpang di saat situasi krisis seperti yang terjadi pekan lalu.

“Nanti Lion Air wajib mempresentasikan prosedur penanganan itu, akan kami nilai, lalu akan diuji implementasinya di lapangan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Kemenhub juga membentuk tim audit menyeluruh terhadap Lion Air untuk mencari penyebab terjadinya delay berkepanjangan. Tim tersebut terdiri dari Direktur Angkutan Udara, Muhammad Alwi, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail serta Direktur Keamanan Penerbangan, Yurlis Hasibuan.

Tim ini, kata Suprasetyo, akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air mulai dari aspek keuangan, teknis, keamanan, serta operasional penerbangan. Tim mulai bekerja Selasa (24/2/2015) dan akan melaporkan hasil audit ke Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pekan depan.

Tidak hanya itu, Kemenhub juga memberikan sanksi tambahan kepada Lion Air yakni pembekuan rute penerbangan Makassar-Jayapura. Rute tersebut dibekukan karena maskapai itu tidak melaksanakan tanggung jawab pengangkutan lebih dari 21 hari.

“Selain itu, kami tengah merancang aturan baru terkait penanganan yang harus diberikan pihak maskapai terhadap penumpang jika terjadi delay. Aturan itu akan membuat sanksi yang lebih tegas kepada operator,” terangnya.

Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha Lion Group, Daniel Putut, mengatakan pihaknya siap menjalankan segala ketentuan yang diharuskan oleh Kemenhub. Tidak hanya itu, dalam waktu dua hari, mereka akan segera mengajukan prosedur penanganan penumpang di saat krisis seperti yang diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Dia menuturkan sebenarnya Lion Air telah memiliki delay management yang baku, yakni menyiagakan enam pesawat. Akan tetapi, karena kerusakan pesawat cukup banyak, lanjutnya, delay management itu akhirnya tidak mampu menyelesaikan terjadinya penumpukan penumpang di bandara.

“Hal itulah yang membuat kami kewalahan. Ke depan, kami akan siapkan juga delay management yang baru karena terbukti sistem yang lama tidak cukup mumpuni,” ungkapnya.

Situasi terakhir pada Senin, on time performance Lion Air mencapai 94,16%. Dari 445 penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, ada 26 penerbangan yang mengalami delay sekitar sejam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya