SOLOPOS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan upaya bersama untuk melindungi anak dari incaran predator seks, termasuk pelaku yang baru bebas dari penjara.

Pendapat itu disampaikan pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyikapi bebasnya predator anak di Sukabumi, Jawa Barat, Andri Sobari alias Emon, dari Lapas Kelas I Cirebon, sejak Februari 2023 lalu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut Reza, predator anak seperti Emon berpotensi mengulangi perbuatan setelah bebas dari penjara.

Dia menyebut masyarakat perlu waspada terhadap predator anak yang baru bebas. Sebab, pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti Emon berpotensi mengulangi perbuatan.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun [setelah bebas], sekitar 10-15% predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun [setelah bebas], sekitar 20% menjadi residivis. Setelah 20 tahun [setelah bebas], sekitar 30%-40% memangsa korban lagi,” kata Reza dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023).

Dia mengambil contoh kasus Emon yang bebas dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi.

Menurut dia, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, Emon memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.

Dengan kecerdasannya itu tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (LP) merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflase agar dinilai baik.

“Angka tentang residivis [kejahatan seksual terhadap anak] di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu,” ujar Reza.

Dia melanjutkan untuk mencegah kambuhnya lagi pemerintah perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Basis data pelaku sebaiknya dibuat open access atau dapat diakses publik sehingga masyarakat bisa waspada.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” kata Reza.

Kemudian, langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon, yakni menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di tempat-tempt strategi, terutama wilayah yang dikunjungi mereka.

Informasi bebasnya Emon dari penjara sejak Februari 2023 lalu setelah divonis 17 tahun penjara membuat heboh.

Emon bebas murni. Dia diwajibkan lapor secara berkala ke kejaksaan dan kantor polisi.

Sebagai informasi, Emon divonis oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Selasa (16/12/2014) lalu.

Dia terbuksi bersalah melecehkan dan menyodomi puluhan anak pada 2014. Kendati demikian, jumlah korban Emon diyakini mencapai 120 anak. Selain itu, Emon dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya