SOLOPOS.COM - internet

Ungaran (Espos)--Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang, Jumat (29/1) menyelidiki kasus dugaan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Centra Organik Nusantara (CON), penghasil pupuk organik di Dusun Kenteng, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan.

Dugaan pencemaran lingkungan itu mencuat setelah sejumlh warga yang tinggal di sekitar pabrik mengeluhkan polusi udara dan suara yang dihasilkan dari pembakaran batubaraa dan kerja mesin milik perusahaan tersebut.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Kepala BLH Kabupaten Semarangn, Supardjo, terjun langsung untuk melakukan pemeriksaan. Sayangnnya, saat itu pabrik yang berdiri di lahan seluas 2.500 m2 sedang tidak beroperasi sehingga petugas BLH belum bisa melakukan pemeriksaan ambang baku mutu dari limbah yang dihasilkan.

Ditemui seusai pemeriksaan, Supardjo mengatakan sementara ini pihaknya baru mengumpulkan data-data dari masyarakat yang mengeluhkan polusi udara akibat asap hasil pembakaran batubara, untuk mengeringkan kotoran ternak yang diolah menjadi pupuk, dari cerobong asap yang memiliki ketinggian sekitar 18 meter tersebut. D

ari sejumlah keterangan warga tersebut, menurut dia, ditemukan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan PT CON, yang merupakan rekanan PT Petrokimia Gresik.“Kami akan melakukan pemantauan,” tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan di dalam pabrik, lanjut Supardjo, pihak pengelola belum memasang kembali water scrubber untuk meminimalisasi partikel debu hasil pembakaran batubara, setelah mesin itu dipindahkan.

Dari segi administrasi perizinan, diakui Supardjo, pihak pengelola telah memenuhi ketentuan. Namun bukan berarti dengan kondisi tersebut pengelola bisa melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan masyarakat sekitar terganggu.

Sementara itu, perwakilan dari PT CON, Staf Penelitian dan Pengembangan (R&D), Dqi Yulianto, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan BLH. Beberapa catatan BLH yang harus dilaksanakan pengelola adalah memasang bantalan peredam pada mesin, menyimpan bahan baku yang berupa kotoran hewan di lokasi yang tertutup rapat, dan memasang water scrubber atau pengakbut untuk mengurangi polusi udara.Jika dalam waktu satu bulan tuntutan itu tidak dipenuhi, menurut Supardjo, pihaknya bisa saja mencabut izin Amdalnya.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya