SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024.(rumahpemilu.org)

Solopos.com, JAKARTA – Pengamat Universitas PGRI Argopuro Jember Moch Eksan mengatakan lima kader Nahdlatul Ulama (NU) layak menjadi kandidat wakil presiden periode 2024-2029. Mereka adalah Muhaimin Iskandar, Khofifah Indar Parawansa, Mahfud Md, Erick Thohir, dan Sandiaga Uno.

“Lima nama tersebut layak sebagai calon wakil presiden untuk digandeng oleh calon presiden yang ada. Para capres sama-sama mengincar figur-figur tersebut,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/5/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikabarkan masuk dalam bursa cawapres pada Pemilu Presiden 2024.

“Prabowo saat ini dekat dengan Muhaimin Iskandar. Kubu Ganjar cenderung kepada Erick sebagai cawapres. Kubu Anies cenderung kepada Khofifah sebagai cawapres,” ucap dosen pengajar mata kuliah Ahlussunnah Waljamaan (Aswaja) Universitas PGRI Argopuro Jember itu.

Dengan konfigurasi pasangan calon itu, lanjut dia, sesungguhnya secara natural NU telah menjadi pemenang pada Pilpres 2024 dan itu berkah khittah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menyebut NU tidak ke mana-mana, namun ada di mana-mana.

Sebelumnya, nama Khofifah disebut oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sebagai salah satu kandidat calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan. KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat. Kemudian Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS Sohibul Iman menyebut tiga nama bakal cawapres yang sudah mengerucut yakni Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya