SOLOPOS.COM - Lia Eden (Detikcom)

Jakarta (Solopos.com)–Terpidana kasus penodaan agama, Lia Aminudin alias Lia Eden, hari ini menghirup udara bebas. Pendiri Tahta Suci Kerajaan Tuhan itu telah selesai menjalani hukuman 2,5 tahun panjara.

“Menurut perhitungan hari ini bebas murni. Bebas murni artinya tidak melalui proses pembebasan bersyarat,” kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Akbar Adi kepada detikcom, Jumat (15/4/2011).

Menurut Akbar, Lia Eden kemungkinan akan keluar dari LP Wanita Tangerang sekitar pukul 09.00 WIB.

Lia Eden dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sujbacran pada 2 Juni 2009. Dalam amar putusannya, Sujbacran menyatakan Lia terbukti melakukan penistaan agama.

Lia terbukti telah menyebarkan 4 risalah kepada berbagai institusi termasuk Presiden RI pada tanggal 23 November hingga 2 Desember 2008. Perbuatan Lia dianggap telah mengancam kerukunan umat beragama.

“Pernyataan menyerukan penghapusan seluruh agama, menyinggung perasaan dan keyakinan pemeluk agama lain. Perbuatan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya,” jelas Sujbacran.

(Detikcom/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya