SOLOPOS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Lembaga Penyiaran yakni KPI mengadakan survei untuk mengetahui kualitas penyiaran. Survei didukung 9 universitas.

Solopos.com, JAKARTA – Sembilan perguruan tinggi serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia akan dilibatkan dalam Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2015 yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di sembilan kota besar di Indonesia.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Survei ini dilakukan KPI untuk mendapatkan gambaran secara kualitatif tentang kualitas tayangan televisi sepanjang 2015,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan sembilan rektor perguruan tinggi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sembilan perguruan tinggi yang menandatangani nota kesepahaman itu adalah Universitas Diponegoro, Universitas Sumatra Utara, Universitas Airlangga, IAIN Sunan Kalijaga, IAIN Ambon, Universitas Hasanuddin, Universitas Udayana, dan Universitas Lambung Mangkurat. Masing-masing universitas mewakili kota yang disurvei.

Judhariksawan menuturkan hasil survei itu akan menjadi tolak ukur gambaran program televisi yang ditayangkan lembaga penyiaran.

“KPI akan menjadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan terhadap program siaran, baik dalam rangka penjatuhan sanksi ataupun pemberian apresiasi,” ujar dia.

Ia mengatakan KPI sebagai lembaga negara yang independen berkepentingan memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi.

Penjatuhan sanksi atas tayangan tertentu, kata dia, akan lebih mudah dilakukan setelah survei karena bersifat objektif, tidak subjektif dari pandangan KPI saja.

“Dari survei ini juga akan terlihat keselarasan penyelenggaraan penyiaran dengan amanat regulasi penyiaran,” tutur dia.

Selain itu, hasil survei juga dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran dan harapan masyarakat tentang layanan televisi yang berkualitas.

“Dari survei ini akan terlihat keselarasan penyelenggaraan penyiaran dengan amanat regulasi penyiaran,” ujar dia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur secara tegas mengenai asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran.

Sebagai kegiatan komunikasi massa, penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol dan perekat sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya