SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Lembaga keuangan, crowdfunding bisa menjadi pilihan untuk menyalurkan dan meminjam dana.

Solopos.com, SOLO–Crowdfunding bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menyalurkan maupun meminjam dana. Meski begitu, hingga saat ini belum ada aturan yang pasti terkait pengumpulan dan penyaluran data berbasis internet ini.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kepala Sub Bagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dyah Mustika, menyampaikan berdasarkan jenisnya crowdfunding ada lima model, yakni donasi/sumbangan, royalty, reward, equity, dan pinjaman. Penggunaan model yang dipilih ini mempengaruhi lembaga yang nantinya akan mengawasi, seperti dana donasi/sumbangan oleh Kementerian Sosial dan equity oleh OJK.

“Saat ini belum ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai crowdfunding. Tapi saat ini memang sudah ada beberapa lembaga yang mempraktekkan crowdfunding di Indonesia,” ungkap Dyah saat ditemui Solopos.com di sela-sela Formulasi Aspek Legal untuk Mendukung Praktik Crowdfunding (Pembiayaan Gotong Royong) di Indonesia di The Sunan Hotel, Kamis (27/8/2015).

Dia menjelaskan saat ini aturannya dalam tahap pembahasan karena crowdfunding cukup unik. Di negara lain sudah ada yang menerapkan dan berjalan dengan baik. Di Indonesia juga sudah ada dan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang belum bankable. Hal ini karena persyaratan pinjaman biasanya tidak serumit ketika mengajukan ke perbankan.

Namun dia mengatakan perlu pengawasan supaya tidak merugikan pemilik maupun peminjam dana. dia mengatakan apabila menggunakan aturan yang sudah ada apabila menggunakan model equity bisa dilakukan dengan penawaran umum, yakni menawarkan efek kepada lebih dari 100 pihak atau telah dibeli oleh minimal 50 pihak.

Menurut ia, dengan melihat ciri crowdfunding yang menawarkan lewat Internet syarat tersebut sudah terpenuhi. Namun memang perlu kajian apakah bisa dilakukan seperti pasar modal karena lembaganya harus ada review perusahaan, keterbukaan informasi atau transparansi, serta melaporkan kepada pihak yang mengawasi sehingga dana yang diinvestasikan aman.

Perwakilan panitia, Herwanto Prabowo, mengatakan saat ini sudah banyak pelaku usaha kecil di Indonesia yang memanfaatkan dana dari crowdfunding baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun untuk di dalam negeri hingga saat ini belum ada aturannya padahal cukup membantu pelaku usaha. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui aturan yang bisa digunakan untuk mengatur crowdfunding untuk melindungi pemilik dan peminjam dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya