SOLOPOS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). (Istimewa/DPR RI)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang merupakan legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapati temuan masalah soal pengelolaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Atas dasar itulah, ia meminta pembatalan kebijakan Tapera dibatalkan,

Promosi BRI Menanam Grow & Green Bantu Jaga Ekosistem Laut dan Kembangkan Wisata Daerah

Permintaan itu disampaikan Rieke merujuk pada temuan masalah dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2021.

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera,” kata Rieke saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024), dilansir laman resmi DPR RI.

Merujuk pada hasil audit BPK pada 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Salah satunya, sebanyak 124.960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

“Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam  mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh Provinsi,” tegasnya.

Kemudian, Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana (Bapertarum)-PNS senilai Rp11,8 triliun (milik 5,04 juta peserta) yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

Kemudian, ia juga meminta BPK melakukan audit kepada Bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.

Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh PT Tapera, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas.

Terakhir, pihaknya mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.

Sudah Dikembalikan

Sementara, BP Tapera menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/6/2024), menyatakan seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujar Heru.

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Heru menyebut tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.

Ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya