SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu), Agus DW Martowardojo mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 20 bank likuidasi yang memiliki tunggakan kepada negara.

“Ada sekitar 20-an bank lebih yang tagihannya belum diselesaikan karena sudah tidak ada jaminannya, dan itu merupakan tagihan negara yang bermasalah jadinya,” kata Menkeu usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Kamis (1/9).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Ia menyatakan, pihaknya mendukung berbagai upaya termasuk langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menagih atau menggugat pemilik bank likuidasi dimaksud.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengirim surat yang meminta Menkeu melakukan gugatan terhadap Sjamsul Nursalim (eks Bank BDNI) atas wanprestasi atau tunggakan yang bersangkutan kepada negara.

Menurut Menkeu, pihaknya secara teratur mem-fllow up perkembangan tagihan-tagihan pemerintah atas bank-bank yang dilikuidasi yang kemudian ditangani BPPN dan menjadi masalah pada 1998.

“Kita tingkatkan supaya kita juga belajar dari mahalnya upaya perbaikan industri keuangan dan perbankan di 1998,” katanya.

Khusus terkait permintaan Kejaksaan Agung untuk penanganan tagihan negara ke BDNI, Menkeu mengatakan, pihaknya akan mengecek surat dari Kejaksaan Agung.

“Kita dukung penuh inisiatif untuk mengejar tagihan itu, kalau seandainya ada, kami akan respon secepatnya untuk ditandatangani,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya