Grobogan (Solopos.com)--Bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1432 H, sebanyak 65 narapidana (Napi) penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Purwodadi, Rabu (31/8/2011), mendapat remisi khusus I dan II.
Menurut Kepala Rutan Purwodadi Sugandi SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Djuwahir SH, Rabu (31/8), pemberian remisi kepada 65 Napi tersebut merupakan remisi khusus yang diberikan saat hari raya keagamaan.
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
“Remisi khusus I dan II sudah kita umumkan, seusai salat Idul Fitri 1432 H tadi pagi,” jelasnya.
Remisi yang diberikan kepada 65 Napi tersebut terbagi menjadi dua kriteria. Yakni remisi khusus I sebanyak 63 Napi dan remisi khusus II sebanyak dua Napi.
“Untuk Napi yang mendapat remisi khusus II bisa langsung bebas, sedang yang mendapat remisi khusus I hanya mendapat pengurangan hukuman dan masih tetap menjalani pidana,” jelas Juwahir.
Dikatakan Juwahir, jumlah Napi penerima remisi khusus hari raya keagamaan tersebut memang berkurang dua dengan pengusulan dari Rutan sebelumnya. Di mana Rutan Purwodadi mengusulkan, 67 Napi untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).
(rif)