SOLOPOS.COM - Kamarudin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamarudin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI, Senin (14/8/2023).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kamarudin menyatakan dirinya ditersangkakan saat membela kliennya menghadapi orang besar.

“Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya,” kata Kamarudin sebelum pemeriksaan.

Dia menjelaskan kasus yang ditanganinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih.

Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamarudin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamarudin seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kamarudin mengaitkan penetapan status dirinya sebagai tersangka karena politisasi, seperti kasus Ferdy Sambo yang ditanganinya sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi saat ini terjadi ironi hukum di mana Mahkamah Agung obral diskon hukuman untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka pada hari ini.

“Pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Mengenai tudingan kriminalisasi dan politisasi yang disampaikan Kamarudin atas penetapannya sebagai tersangka, Ramadhan menegaskan proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.

“Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan polisi dengan pelapor saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan,” jelas Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya