SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi siap menerapkan larangan melaksanakan rapat di hotel bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Saya akan segera membuat surat edaran (SE) bagi PNS berkaitan dengan hal ini,” kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi seperti dikutip Antara, Kamis (13/11/2014).

Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang akan memaksimalkan aset-aset yang dimiliki untuk penyelenggaraan rapat-rapat dan pertemuan seiring dengan larangan rapat di hotel bagi jajaran PNS.

Ia menyebutkan Pemerintah Kota Semarang memiliki sejumlah aset yang bisa digunakan untuk ruang rapat dan pertemuan yang memadai, seperti gedung balai kota, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang.

Ada pula ruang pertemuan di Manunggal Jati, kemudian Badan Diklat Kota Semarang yang bisa dimanfaatkan bagi jajaran PNS di lingkup Pemkot Semarang untuk menggelar rapat-rapat dan pertemuan.

“Kapasitas setiap gedung pertemuan yang menjadi aset Pemkot Semarang memang bervariasi, semisal Gedung Moch Ihsan di kompleks Balai Kota Semarang yang bisa menampung 400 orang,” katanya.

Untuk ruang pertemuan di Manunggal Jati, kata dia, setidaknya bisa menampung sebanyak 1.000 orang, di TBRS setidaknya 800 orang bisa tertampung, sementara di Badan Diklat sekitar 300 orang.

“Jadi, kami akan memanfaatkan penggunaan ruang rapat di situ (aset-aset milik Pemkot Semarang) karena daya tampungnya memadai,” kata Hendi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang itu.

Berkaitan dengan dampaknya terhadap bisnis perhotelan, ia mengatakan pihak hotel tidak perlu merasa khawatir dengan aturan tersebut yang menjadikan tamu hotel dari kalangan birokrat berkurang.

“Pelanggan hotel kan bukan hanya dari instansi pemerintah kota saja, tetapi juga instansi swasta, dan sebagainya. Jadi, saya rasa tidak akan terlalu berpengaruh untuk hotel di sini,” katanya.

Oleh karena itu, Hendi mengatakan segera mengirimkan SE kepada jajaran SKPD di Kota Semarang untuk menerapkan larangan rapat di hotel agar kebijakan tersebut bisa lebih efektif diberlakukan.

Seperti diwartakan, Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada semua kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati untuk menggelar rapat di kantornya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya