SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOGOR — Kemendagri masih mengkaji aturan larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor yang termuat di surat edaran Walikota Lhokseumawe. Pemerintah pusat berhak mengevaluasi. Aturan itu bisa saja dibatalkan.

Hal itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Senin (7/1/2013). Gamawan berada di Istana Bogor untuk mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) bidang polkam yang dipimpin Presiden SBY.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Ya itu kita dalami. Prosedur bisa saja membatalkan,” kata Gamawan sambil menyebut butuh waktu antara 14 hari sampai 1 bulan untuk pembatalan.

“Kita kan baru saja membatalkan 173 perda dari 3.000 perda pada 2012. Ini tiap hari daerah buat perda,” imbuhnya.

Mengenai perlu tidaknya aturan dilarang mengangkang bagi perempuan, Gamawan enggan menjawab secara langsung. Dia mengaku sudah berbicara dengan pihak terkait. “Kita harus cermati kata demi kata. Pembatalan bisa koreksi beberapa pasal saja,” jelasnya.

Larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor akan diberlakukan di Lhokseumawe, Aceh. Pemerintah kota setempat telah mengedarkan aturan itu mulai Senin (7/1/2013)

Surat edaran tersebut ditandatangani Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, tinggal menunggu tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Sosialisasi dilakukan tiga bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya